BAB 5
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Hukum
adalah peraturan peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Ciri hukum
adalah adanya perintah atau larangan
b)
Sumber-sumber Hukum
lalah segala
sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang
kalau
dilanggar dapat
mengakibatkan sangsi
yang tegas dan nyata.
Sumber hukum
dapat
ditinjau
dari
segi
formal
dan
segi
material.
Sedangkan sumber hukum
formal
antara
lain
ialah
:
I) Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat
(Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c) Pembangian Hukum
1)
Menurut
"sumbernya"
2)
Menurut
"bentuknya"
3)
Menurut
"tempat
berlakunya"
4)
Menurut
"waktu berlakunya"
5)
Menurut
"cara mempertahankannya"
6)
Menurut "sifatnya"
7)
Menurut "wujudnya''
8)
Menurut "isinya"
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan
serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan
perkataan lain, negara
mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
l) Mengatur
dan
menertibkan
gejala-gejala
kekuasaan
dalam
masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2)
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai
organisasi, negara mempunyai
kekuasaan yang paling
kuat dan teratur.
a) Sifat-sifat Negara.
l)
Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat
monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal
dalam menetapkan tujuan
bersama
dari masyarakat.
3) Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa
kecuali.
b) Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah:
Negara Kesatuan dan Negara
Serikat
1)
Negara Kesatuan (Unitarisme
Adalah suatu negara
yang
merdeka
dan
berdaulat, di
mana
kekuasaan untuk mengurus seluruh
permerintah dalam
negara
itu
berada
pada
Pusat.
Ada 2 macam
bentuk
negara
Kesatuan, yaitu
:
(a)
Negara Kesatuan dengan
sistem
sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu
dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya.
Sedang bentuk
kenegaraan yang
kita kenai dewasa ini
ialah :
(1) Negara Dominion
Bentuk ini khusus
hanya
terdapat
dalam
lingkungan ketatanegaraan
Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah
merdeka
tetap
mengakui
Raja lnggris sebagai rajanya. Negara negara dominion tergabung dalam suatu gabungan
yang bernama "The British Commonwealth of Nations".
(2)
Negara Uni
Adalah gabungan dari
2 atau beberapa negara yang
mempunyai seorang Kepala negara.
Ada
dua
negara
Uni,
yaitu
:
Uni Riil, ialah apabila dua atau beberapa
negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama.
Uni Personil, ialah apabila dua atau beberapa
negara secara kebetulan
mempunyai seorang Kepala Negara yang
sama.
(3) Negara
Protektorat
Ialah
suatu negara yang berada di bawah perlindungan
negara lain. Perlindungan ini
umumnya adalah
turut campurnya
negara pelindung
dalam urusan Luar negeri.
c) Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan
sebagai suatu negara, negara harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
( 1) harus ada wilayahnya
(2) harus
ada
rakyatnya
(3) harus
ada
pemerintahnya
(4) harus
ada
tujuannya
(5) mempunyai kedaulatan.
C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan
salah
satu unsur penting
daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak
ada yang mengatur. Karena Pemerintah
merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada
suatu negara tanpa Pemerintah.
Untuk membedakan
kedua
istilah
tersebut, maka
istilah
tersebut harus
kita bedakan dalam arti
luas
dan
dalam
arti
sempit.
Pemerintahan dalam
arti
luas
:
Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber
pacta kedaulatan dan berlandaskan
dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu)
demi
tercapainya tujuan
negara.
Pemerintahan dalam arti sempit :
Kalau kita
mengikuti Montesquieu, maka
hanyalah
tugas,
kewajiban dan
kekuasaan negara di bidang eksekutif.
Mengikuti pengertian pemerintahan dalam
arti luas dan sempit tersebut,
maka:
Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada
alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara)
sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan
negara
atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam
arti
sempit
:
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara
itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang
bertempat tinggal di dalam
wilayah
kekuasaan negara tersebut
dan tunduk pada kekuasaan negara
tersebut. Dalam hubungan
ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia
yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami
suatu
wilayah
tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang
berada
dalam
wilayah
suatu
negara itu
dapat dibedakan menjadi
:
a. Penduduk ialah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili)
dalam
wilayah
negara
itu.
Penduduk
ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu
:
1)
Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya
sendiri.
2)
Penduduk bukan Warga negara atau Orang
Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
1) Asas
Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara,
digunakan 2 kriteria,
yaitu :
(1)
Kriterium kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan
lagi menjadi 2, yaitu :
(a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula "Ius
Sanguinis". Di dalam asas ini, seorang memperoleh
kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya,
di manapun ia dilahirkan.
(b)
Kriterium
kelahiran
menurut
asas
ternpat kelahiran atau "Ius Soli". Di dalam
asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat
di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
(2)
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan negara
lain.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka
akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang
hak-hak warga negara, misalnya,
pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.

Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga
negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar